INFORMASI PELAYANAN

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Temukan jawaban seputar pengurusan dokumen dan layanan administrasi kependudukan.

Apa saja syarat membuat KTP-el baru untuk pemula (usia 17 tahun)?

Pemohon cukup membawa fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan datang langsung ke Kantor Disdukcapil untuk melakukan perekaman biometrik.

Bagaimana cara mengurus KTP-el yang rusak atau hilang?

Untuk KTP-el hilang, bawa Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian dan fotokopi KK. Untuk KTP-el rusak, cukup bawa fisik KTP-el yang rusak dan fotokopi KK ke loket pelayanan.

Apa itu Identitas Kependudukan Digital (IKD) dan bagaimana cara daftarnya?

IKD adalah KTP elektronik versi digital yang diakses melalui aplikasi smartphone. Cara daftarnya: unduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital di Play Store/App Store, masukkan NIK, email, nomor HP, lakukan verifikasi wajah (face recognition), lalu datangi petugas Dukcapil untuk aktivasi kode QR.

Bagaimana prosedur menambah anggota keluarga baru (bayi) di dalam KK?

Bawa KK asli orang tua, Surat Keterangan Kelahiran dari bidan/rumah sakit, dan fotokopi Buku Nikah/Akta Perkawinan orang tua. Petugas akan memproses KK baru sekaligus Akta Kelahiran anak.

Apa syarat membuat Kartu Identitas Anak (KIA) di Murung Raya?

Bawa fotokopi Akta Kelahiran anak, fotokopi KK orang tua, dan foto anak ukuran 2x3 sebanyak 2 lembar (khusus untuk anak yang telah berusia 5 hingga 17 tahun kurang 1 hari). Anak di bawah 5 tahun tidak memerlukan foto.

Bagaimana cara mengurus Akta Kematian anggota keluarga yang meninggal?

Siapkan Surat Keterangan Kematian dari dokter/rumah sakit/kepala desa/lurah, KK asli, dan KTP-el orang yang meninggal dunia untuk dilaporkan ke loket pelayanan pencatatan sipil.

Bagaimana alur mengurus perpindahan domisili?

Laporkan kepindahan Anda ke Dinas Dukcapil asal untuk mendapatkan Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI). Setelah surat terbit, bawa SKPWNI tersebut beserta KK asli ke Dinas Dukcapil tujuan untuk diterbitkan KK dan KTP-el dengan alamat baru.

NIK saya tidak terbaca saat mendaftar BPJS, Bantuan Sosial, DAPODIK, kartu SIM, Perbankan dan lainnya. Apa yang harus dilakukan?

Masalah ini terjadi karena data NIK belum terkonsolidasi di server pusat, atau NIK terindikasi anomali sehingga masuk ke dalam Data Restore. Anda dapat mengajukan sinkronisasi/konsolidasi data melalui loket pengaduan/pelayanan Disdukcapil.

Apakah untuk penerbitan Akta Kelahiran Dewasa memerlukan penetapan pengadilan?

Tidak. Dengan diberlakukannya UU No. 24 Tahun 2013 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, maka dinyatakan bahwa penerbitan akta kelahiran yang pelaporannya melebihi dari 1 tahun tidak lagi memerlukan penetapan Pengadilan Negeri, tetapi cukup dengan Keputusan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.