Carousel Image

Selamat Datang Di Profil Disdukcapil Kabupaten Murung Raya

Murung Raya Hebat

Berita Terbaru

Foto SURVEI KEPUASAN MASYARAKAT (SKM) Triwulan II Tahun 2026
SURVEI KEPUASAN MASYARAKAT (SKM) Triwulan II Tahun 2026
📊 HASIL SURVEI KEPUASAN MASYARAKAT (SKM)Triwulan II Tahun 2026Berkat kepercayaan dan partisipasi ma...
Oleh: DISDUKCAPIL MURA | 21 Aug 2026
Foto Ketersediaan Blanko KTP dan KIA per bulan Agustus
Ketersediaan Blanko KTP dan KIA per bulan Agustus
Sebagai wujud komitmen dalam menghadirkan pelayanan yang transparan dan akuntabel kepada masyarakat,...
Oleh: DISDUKCAPIL MURA | 21 Aug 2026

Pengumuman Terbaru

Pengumuman belum tersedia

Layanan

Bidang

Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk (Dafduk)

Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk adalah unsur pelaksana pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) yang bertugas menyiapkan perumusan kebijakan teknis, mengoordinasikan, serta melaksanakan pelayanan pendaftaran penduduk untuk menerbitkan dokumen identitas resmi seperti KTP-el, Kartu Keluarga (KK), dan Kartu Identitas Anak (KIA).

Tugas Utama Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk :

  1. Menyiapkan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pendaftaran penduduk
  2. Mengoordinasikan pengelolaan administrasi identitas dan perpindahan penduduk
  3. Melaksanakan evaluasi serta pelaporan kegiatan pelayanan secara berkala.

Ruang Lingkup Pelayanan :

  • Penerbitan Identitas Penduduk: Perekaman dan pencetakan KTP elektronik serta Kartu Keluarga
  • Pendataan Penduduk Pindah Datang: Pengurusan surat keterangan pindah, datang, dan perubahan alamat domisili warga
  • Pengelolaan Data Penduduk: Penataan basis data kependudukan agar tertib dan akurat.

Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk (Dafduk)

Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil (Capil)

Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil adalah bagian dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) yang bertugas memberikan pelayanan pencatatan peristiwa penting kependudukan, seperti akta kelahiran, kematian, perkawinan, perceraian, serta status anak.

Tugas Pokok Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil :

  1. Menyusun rencana dan kebijakan teknis pencatatan sipil;
  2. Melaksanakan pencatatan dan penerbitan akta resmi;
  3. Melakukan pendokumentasian dan pengelolaan data;
  4. Menyelesaikan masalah pelaporan dan penataan sistem pelayanan.

Jenis Pelayanan Utama :

  • Akta Kelahiran: Pencatatan anak baru lahir;
  • Akta Kematian: Pencatatan penduduk yang meninggal;
  • Akta Perkawinan & Perceraian: Pencatatan status pernikahan dan putusan cerai;
  • Pengangkatan & Pengesahan Anak: Pencatatan legalitas anak (adopsi/pengesahan);
  • Buku Pokok Pemakaman.

Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil (Capil)

Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data (PIAK dan PD)

Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) dan Pemanfaatan Data adalah unit kerja pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) yang bertugas mengelola sistem informasi, menyajikan data kependudukan yang akurat, serta mengatur kerja sama pemanfaatan data kependudukan untuk pelayanan publik.

Tugas Utama Bidang PIAK dan Pemanfaatan Data :

  1. Pengelolaan Sistem Informasi: Mengatur perangkat lunak, jaringan, dan pengolahan data Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK);
  2. Perekaman & Pemutakhiran Data: Mengumpulkan, merekam, dan memperbarui data hasil pendaftaran penduduk serta pencatatan sipil secara berkala;
  3. Penyajian Data Kependudukan: Menyediakan laporan dan informasi statistik kependudukan yang bersih dan mutakhir bagi keperluan internal maupun eksternal;
  4. Kerja Sama Pemanfaatan Data: Memfasilitasi pemberian hak akses data kependudukan atau verifikasi data bagi lembaga pengguna, seperti instansi pemerintah atau badan hukum;
  5. Tata Kelola TIK: Mengelola sumber daya manusia dan infrastruktur teknologi informasi komunikasi yang mendukung layanan administrasi kependudukan.

Fungsi Strategis :

  • Menyediakan basis data tunggal (single data) kependudukan yang akurat untuk perencanaan pembangunan nasional dan daerah;
  • Mendukung perumusan kebijakan publik yang tepat sasaran di bidang ekonomi, sosial, dan kesehatan;
  • Memberikan kepastian hukum dan perlindungan hak sipil melalui integrasi data yang aman.

Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data (PIAK dan PD)

Galeri