
Puruk Cahu – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Murung Raya (Mura) melakukan peluncuran perdana penerapan ldentitas Kependudukan Digital (IKD) di Kabupaten Murung Raya, Selasa (21/2/2023).
Kepala Dinas Dukcapil Mura, Regita, SP., M.M. mengatakan bahwa penerapan IKD ini bertujuan untuk mengikuti penerapan teknologi informasi dan komunikasi mengenai digitalisasi kependudukan, meningkatkan pemanfaatan digitalisasi kependudukan bagi penduduk, mempermudah dan mempercepat transaksi pelayanan publik atau privat dalam bentuk digital.
Menurutnya, digitalisasi administrasi kependudukan untuk pelayanan publik menjadi salah satu komitmen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri RI dalam melaksanakan pelayanan publik melalui aplikasi Identitas Kependudukan Digital.
“Yang terpenting juga mengamankan kepemilikan identitas kependudukan digital melalui sistem autentikasi guna mencegah pemalsuan dan kebocoran data,” jelas Regita.
Sementara itu Wakil Bupati Mura, Rejikinoor, S.Sos mengapresiasi inovasi yang telah dilaksanakan ini karena dampak positifnya sangat dirasakan masyarakat, untuk itu sangat perlu dilaksanakan dan dikembangkan. Lanjutnya, Digitalisasi saat ini mengharuskan semua komponen Bangsa terutama Pemerintah menerapkan digitalisasi berbasis aplikasi pada setiap aspek Kepemerintahan termasuk di bidang kependudukan.
“Hal itu dilakukan guna mewujudkan good governance yang transparan dan akuntabel,” imbuhnya.
Wabup menyampaikan, bahwa inovasi pelayanan publik berbasis teknologi digital ini supaya terus menerus dilakukan oleh Disdukcapil Murung Raya.